BAB I
PENDAHULUAN
Pada hakikatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhanya sendiri, manusiasenantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompokdan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainyatujuan hidup kelompok tersebut, di mulai dari kelompok terkecil ke kelompok yang besar,mulanya hidup dalam keluarga selanjuntya mereka membentuk kelompok lebih besarlagi seperti suku, masyarakat, bangsa dan negara yang bersatu untuk mencapai tujuan dankepentingan yang sama. Atas persamaan itulah terbentuk bangsa dan negara, yang masing - masingmemiliki arti yang berbeda tetapi bermakna sama. bangsa dan negara adalah orang orangyang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahansendiri dan mempunyai kepentingan yang sama. Dewasa ini, kita telah terbiasa dengan berbagai aspek kehidupan baik itu dalamlingkup keluarga, masyarakat ataupun bangsa. Berkaitan dengan hal ini maka penyusunmenyadari bahwa begitu pentingnya upaya untuk menjaga kelestarian budaya hidup antarmasyarakat dalam suatu negara yang aman, nyaman , tentram dan sejahtera. Serta dalam hidup bermasyarakat harus disadari bahwa adanya keterikatan kitadengan norma – norma yang berlaku pada saat itu. Misalnya di lingkungan daerah masihada yang namanya adat istiadat atau kebiasaan yang secara turun temurun melekat padadiri setiap orang tua kita, tentunya pada kita sendiri. Adat istiadat tersebut harus dipenuhikarena telah disepakati oleh masyarakat terdahulu. Tetapi pada kenyataannya norma atau adat istiadat tersebut belum sepenuhnyadilaksanakan, karena mungkin adanya modernisasi baik itu dalam hal budaya, ideologi,ataupun dalam bidang lain. Oleh karena itu kita harus mempunyai filter dalammenghadapi globalisasi zaman tersebut supaya hal yang positif dapat kita ambil dan tetapmelestarikan budaya hidup berbangsa dan bernegara yang baik. -1-
- 2. 1.2 Tujuan Penulisan Makalah Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah – satu tugasUjian Akhir Semester ( UAS ) mata kuliah Pancasila pada khususnya, serta untukmengetahui tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.1.3 Rumusan Masalah Makalah tentang “ Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara “ , mencakup beberapapermasalahan yaitu sebagai berikut : 1. Bagaimana pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara? 2. Apa sajakah norma- norma yang ada dalam hidup berbangsa? 3. Bagaimana hubungan norma yang satu denagn norma yang lainnya? 4. Apakah hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara yang sebenarnya? 5. Bagaimana peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?1.4 Sistematika Penulisan Karya tulis ini terdiri dari tiga Bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan, yang memuat latar belakang, rumusan masalah, dan sistematika penulisan. Bab II : Pembahasan, berisikan tentang pengenalan, hakikat, norma – norma serta peranan mahasiswa dalam kehidupan berbangsa dan berbangsa. Bab III : Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran. -
BAB
11
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan
Bernegara Seorang ahli / negarawan mengatakan bahwa manusia dinamakan Zoon
Politiconyang artinya manusia selalu mempunyai keinginan untuk hihup
secara bersama – sama.Untuk memenuhi kebutuhan manusia tersebut, maka
manusia harus saling berhubungan,komunikasi, saling menolong satu sama
lain. Jadi setiap manusia, baik sebagai individuatauanggota masyarakat
selalu membutuhkan bantuanoranglain. Dalam interaksi sosial tersebut,
setiap individu bertindak sesuai dengankedudukan, status sosial, dan peran
yang mereka masing-masing.Tindakan manusiadalam interaksi sosial itu
senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku dimasyarakat. Di
dalam TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsadan Bernegara.
dijelaskan tentang pengertian etika kehidupan 1998, serta kaitannnyadengan
pancasila yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
berbangsadan bernegara . Dalam hal ini juga harus adanya keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupanberbangsa dan bernegara. Keterbukaan artinya
memberikan peluang pihak luar untukmasuk dan menerima berbagai hal dari
luar masuk, baik di bidang ilmu pengetahuan danteknologi, kebudayaan,
ideology, paham, dan aliran maupun ekonomi. Keterbukaaansangat erat
kaitanya dengan arus informasi dan komunikasi. Bagi bangsa bangsa di
duniayang menutup informasi dan komunikasi, mereka akan dikucilkan dari
percaturan dunia.Oleh karena itu, mutlak bagi suatu bangsa dan negara
untuk masuk dalam kancahinformasi dan komunikasi. Diantara beberapa faktor
yang mendukung kesiapan warga negara untukmenyongsong perubahan menuju
kehidupan yang modern, antara lain adalah suasana -3-
- 4. keterbukaan. Negara dan bangsa tidak boleh menutup diri dari segala sesuatu yang datangdari luar, baik dalam bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berbagaipola hidup, pola berpikir, dan konsep yang siap pakai untuk suatau pembaharuan. Dalam menghadapi keterbukaan, kita harus tetap bersikap waspada bahwa tidaksemua kemajuan yang berasal dari luar itu cocok dengan kepribadian bangsa kita. Olehkarena itu, pancasila harus menjadi filter untuk semua karena pancasila merupakanpandangan hidup bangsa. Suasana keterbukaaan dimaksudkan sebagai keterbukaaandalam berbagai bidang kehidupan, antara lain keterbukaan iklim politik, yaitu bahwasetiap warga berhak mengemukaakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dalamUndang Undang Dasar 1945. Jika dimaksudkan untuk menjujnjung tinggi dasar Negarakita, keterbukaaan itu hendaknya benar benar ditegakan dalam kesatuan nafas dengansemangat filafat pancasila dan UUD 1945. Selain itu, dengan adanya keterbukaaan sudah barang tentu semuanya boleh diungkapkan ke public (umum). Pornografi yang terlarang misalnya tidak boleh dipublikasikan dengan dallih keterbukaan atau kebebasan. Kita telah bersepakat bahwaketerbukaaan itu bukan tanpa batas. Keterbukaan tanpa batas dapat memperbesar peluangtimbulnya konflik yang sulit dikendalikan, yang akhirnya menjurus kearah timbulnyakeresahan dan kekacauan, hal itulah yang harus kiata hindari. Disamping suasana keterbukaan adalah sistem mobilitas sosial terbuka, yakniNegara republik Indonesia mennganut asas bahwa setiap warga negara mempunyaikedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan dan ini merupakan prinsipkedaulatan rakyat yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945, 28D ayat (1) dan (2)yang menpunyai ketentuan kesamaan di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan dengan tidak ada kecualinya dan setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil atau tidak ada diskriminasi . Keadilan diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang - wenang. Keadilanpada hakikatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau suatu pihaksesuai dengan apa yang menjadi haknya. Karenanya, sesuatu yang menjadi hak setiap -4-
- 5. manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat martabatnya, yang samaderajatnya. Menegakan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah pentingkarena keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan dalam suatu tatanan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu harus ada jaminan terhadaptegaknya keadilan. Menurut John Rawis jaminan terhadap keadilan harus diberlakukandua prinsif yaitu: a. Prinsif kebebasan yang sama sebesar – besarnya ( principle of the greatest equallibertty ) atau setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. b. Prinsip perbedaan ( the difference principle ) serta prinsip persamaaan yang adil dalam kesempatan baik dalam bidang pemerintahan dll. Jadi, jaminan keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan danpembagian yang professional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yangmencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli danpemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu kehidupan berbangsa dan bernegara,dari jaminan yang berlaku ditengah tengah kehidupan berbangsa dan bernegara itu akanmendorong integritas bangsa yang hakiki . Mereka sebagai warga negara merasa bangga memiliki negara yang benar - benarmengedepankan keadilan dan norma - norma hukum yang ditetapkan, jaminan keadilanakan mampu menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung ( kondusif ), sehinggastabilitas nasional diharapkan semakin mantap dalam upaya memajukan keamanan danketertiban dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu juga dibutuhkan norma - norma yang berlaku dalam kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sangat penting karena berhubungandengan segala sesuatu permasalahan yang terjadi di masyarakat pada umummya danuntuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum dan sanksinya. -5-
- 6. 2.2 Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang berlaku Di masyarakat Setiap manusia atau negara diikat oleh norma yang menjamin keamanan,ketertiban demi kelangsungan hidupnya. Manusia dilahirkan dan hidup tidakterpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompokini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untukmempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dariluar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindariatau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia.Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman-teman kalian, bukan?Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua ataulebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. MenurutSurojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu : 1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemusaling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli. 2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemubersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yanglain, pemilik barang bertemu dengan pencuri. Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidakmustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya salingbertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasaaman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selaluberusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yangmenjamin kelangsungan hidupnya. Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harusdiingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia ituadalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social -6-
- 7. and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidupdalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawaoleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. Kehidupan dalam kebersamaan ( ko-eksistensi ) berarti adanyahubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yangdimaksud dengan hubungan sosial ( social relation ) atau relasi sosial. Yang dimaksudhubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannyamasing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosialyang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebutsebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antarasatu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karenanorma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidaksama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggotamasyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada danhidup dalam masyarakat. 2.2.1 Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individuatau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dannorma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungankeluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, makabagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalampergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin.Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazimdisebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) ataunorma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.. Norma dalah kaidah atau aturanyang berlaku ebagai petunjuk dalam kehidupan ehari – hari. -7-
- 8. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud:perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi normatersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu olehkarena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagiseseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yangtelah dikenal luas ada empat, yaitu: a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: a) “Kamu dilarang membunuh”. b) “Kamu dilarang mencuri”. c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”. d) “Kamu harus beribadah”. e) “Kamu jangan menipu”. b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”. b) “Kamu harus berlaku jujur”. c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”. d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”. -8-
- 9. c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untukmengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormatmenghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yangberlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata kramaatau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkanbersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakattertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagimasyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus danain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.b) “Jangan makan sambil berbicara”.c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segalapaksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletakpada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dansanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinyadapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma inidiantaranya ialah :a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukumkarena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”. -9-
- 10. b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterimasebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaanadalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatuhal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat seringdisamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalammasyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadatsebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadatmerupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungandengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakantradisi rakyat. 2.2.2 Hubungan Antar Norma Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diaturoleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di manakaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu salingmengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalamhal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu - 10 -
- 11. kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosiallainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah adalarangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,“penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama,kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karenamasing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil).Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan normahukum sumbernya peraturan perundang-undangan.3.2 Peranan Maahaia Dalam kehidupan Berbanga Dan Bernegara Apa yang terlintas dibenak kita ketika kita mendengar kata”mahasiswa”, mungkintidak .hanya satu jawaban yag akan terucap dari banyak orang dengan beranekaragamlatar belakang pendidikan. Mahasiswa merupakan sebuah status yang disandangseseorang ketika ia menjalani pendidikan formal pada sebuah perguruan tinggi.Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang mahasiswa apabila ia tercatat sebagaimahasiswa secara administrasi sebuah perguruan tinggi yang tentunya mengikutikegiatan belajar dan mengajar serta kegiatan lainnya. Status ini menjadi mutlak apabilakita berbicara dalam konteks pendidikan formal. Ternyata dbalik statusnya itu, masihbanyak sekali peranan seorang yang menyandang status mahasiswa untuk menunjukkanperanannya pada kehidupan masyarakat terlebih lagi pada tingkat kehidupan berbangsadanbernegara. Sejarah membuktikan bagaimana kekuatan mahasiswa dalam pergantian rezimyang diktator menuju perubahan kearah lebih baik, sebagai contoh gerakan mahasiswabersama komponen bangsa lainnya yang ketika itu masyarakat, parpol dan ABRI dalammenyuarakan TriTura (Tiga Tuntutan Rakyat) yang berhasil menggantikan rezimkekuasaan saat itu yang dinilai cenderung terlau berpihak pada haluan kiri. Kemudian - 11 -
- 12. bagaimana peristiwa Malari (Petaka Lima Belas Januari) yang dimotori oleh HarimanSiregar yang notabene sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Indonesia, dan masihmembekas diingatan kita ketika kekuatan mahasiswa untuk menggulingkan rezim ordebaru yang otoriter yang telah berkuasa selama 32 tahun. Itu merupakan bukti-bukti nyatadimana mahasiswa menunjukkan peranannya dikancah perpolitikan nasional yangtentunya untuk menciptakan keselarasan menuju masyarakat yang makmur sentosa,meskipun sampai sekarang buah tangan dari perjuangan mahsiswa tersebut masih jauhpanggang dari api. Sehinnga dapat disimpulkan bahwa kekuatan mahasiswa dalamkancah perpolitikan nasional menjadi patut diperhitungkan sebagai gerakan yang murnimembelakepentinganrakyatsemata. Sekarang mari kita tengok aktivitas mahasiswa zaman sekarang, Amien Raispernah mengutarakan intensitas dan kualitas dari gerakan kemahasiswaan cenderungmengalami penurunan seiring datangya era globalisasi ke negeri kita tercinta ini,kebanyakan dari mahasiswa lebih banyak menghabiskan waktunya dengan kegiatan yangkurang jelas manfaatnya, forum-forum diskusi mengenai hal-hal yang berhubungandengan kenegaraan tidak pernah dijejali oleh mahasiswa sebaliknya tempat-tempathiburan malah disesaki para mahasiswa. Penulis tidak melarang tentunya sebatas itu tidakmelanggar syariat, karena sebagai manusia tentunya kita juga butuh yang namanyahiburan. Tetapi hal itu juga harus disaring dengan kekuatan iman kita. Kembali kepadakualitas gerakan kemahsiswaan masa sekarang yang cenderung menurun, maka sadaratupun tidak itu merupakan efek dari masuknya era globalisasi ke indonesia tanpadiharmonisasi dengan manajemen waktu dan diri yang baik. Untuk membangun citramahasiswa sebagai agen pembaharu ataupun kaum intelektual yang mana dipundaknyaada masa depan bangsa ini yang akan dilabuhkan dimana, maka kita harus memupuk rasapersaudaraan dan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita. Selain itutentunya kita perlu membangun konsep intelektual dalam gerakan yang sinergi danterarah menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sehingga kedepan mahasiswa tidakhanya dikenal lewat aktivitasnya ketika menjalani perkuliahan saja, tetapi sebagai elemenbangsa yang peka terhadap kondisi permasalahan disekitarnya . - 12 -
- 13. BAB III PENUTUP3.1 Kesimpulan Seperti kita ketahui bahwa manusia adalah makhluk social yang salingmembutuhkan satu sama lain, maka dalam menjalin silahturahmi dengan sesama haruslahharmonis meskipun terdapat berbagai macam perbedaan atau konflik. Secara umumkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting karena ini yang menjadi salah –satu factor untuk mendukung berbagai macam kegiatan Negara demi kepentinganbersama dan kemajuan bangsa Indonesia. Tetapi pada masa kini kerukunan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara mulai sedikit pudar, itu dicontohkan dengan adanyatawuran antar masyarakat di berbagai daerah. Jadi dapat dikatakan kesadaran masyarakat akan kehidupan berbangsa danbernegara tersebut masih kurang. Oleh karena itu, setiap individu haruslah lebihmenyadari akan manfaat kerukutan hidup bangsa agar dapat menciptakan lingkunganhidup bangsa yang aman, nyaman, tentram.3.2 Saran Didalam pembuatan makalah ini tentunya masih terdapat banyak sekalikekurangan, maka dari itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifatmembangun guna memperbaiki dalam penyusunan makalah saya berikutnya. - 13 -
MAKALAH PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA DAN KAITANNYA DENGAN PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
PendahuluanPenyimpangan implementasi pancasila pada masa orde lama dan orde baru, berujung menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia, sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum maupun politik. Konsekuensinya mengharuskan kita mengkaji ulang atas pemahaman ilmiah tentang pancasila sebagai ideologi dan sebagai paradigma kenegaraan.
Atas dasar pemahaman yang demikian itu, maka ada dua wacana ilmiah yang patut dikemukakan, yaitu :
Pertama, Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?
Kedua, Apa yang dimaskud dengan pancasila sebagai paradigma kenegaraan?
Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945 ? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini ?
Untuk menjawab secara ilmiah kedua wacana tersebut dapat dipahami dua pengertian pokok, pengertian ideologi dan pengertian reformasi.
1. Pengertian tentang ideologi
Istilah “Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu faham).
Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut :
“The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).
Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37).
“The term “isme” something used for these system of thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk system pemikiran ini.
Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Didalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian, yaitu :
Pertama, pengertian secara fungsional dan
Kedua, pengertian secara structural
Ideologi dalam pengertian secara fungsional adalah ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian ideologi secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Lebih lanjut ideologi dalam arti fungsional secara tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang bertipe pragmatis.
Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideology digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yag terkandung dalam ideology tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideology itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideology pragmatis.
Untuk memahami lebih dalam lagi contoh-contoh ideology, maka berikut ini kita mencoba mengenal pijakan pemahaman terhadap empat ideology yang kita kenal dalam wacana politik, yaitu :
Pertama, liberalisme
Kedua, konservatisme
Ketiga, sosialisme dan komunisme
Keempat, fasisme
2. Ideologi-ideologi Dunia
2.1 Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari konstek masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu da keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistic umum pada zaman itu.
Ciri-ciri ideology libertalisme sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik,
Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara
Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia, kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu maksimal.
2.2 Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat feudal yang mapan, golongan feudal berusaha mencari ideology tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideology konservatisme sebagai reaksi atas paham liberalisme.
Paham konservatisme itu ditanda dengan gejala-gejala sebagai berikut :
Pertama, masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain.seseorang akan lebih memperoleh kebahagiaansebagai anggota suatu keluarga anggota gereja daan anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara individual.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab. Paam konservatif berpandangan pengatura yang tepat atas kekuasaan akan menjamin perlakuan yang samaterhadap setiap orang.
Ketiga, paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini bertentangan dengan pahamliberal yang berpandangan pihak yang lemah harus bertanggung jawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang menimbulkan untuk pertama kali negara keseahteraan (welfare state) dengan program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
Ciri lain yang membedakan antara liberalisme dan konservatisme adalah menyangkut hubungan ekonomi dengan negara lain. Paham konservatif tidak menghendaki pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan golongan menengah domestik.
2.3 Sosialisme dan komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian), dan meyakini kesempurnaan watak manusia. Penganut paham ini berharap dapat menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Sedang paham komunisme berkeyakinan perubahan system kapitalis harus dicapai dengan revolusi, dan pemerintahan oleh dictator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan bantuan negara dibawah dictator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil untuk selanjutnya berada pada kontrol negara.
Perbedaan sosialisme dan komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis.
2.4 Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara.
Hal itu akan dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatis sebagai symbol kebesaran negara yang didukung oleh massa rakyat.. dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol-simbol yang ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mossolini), dan Spanyol.
Dewasa ini pemikiran fasisme cenderung muncul sebagai kekuatan reaksioner (right wing) dinegara-negara maju, seperti skin ilead dan kluk-kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.
3. Pengertian tentang reformasi
Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya dengan pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri atau swasta, dan tindakan lain yang justru tidak mencerminkan sebagai reformis.
Makna “reformasi” secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantic bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong” (oxford advanced leaner’s dictionary of current English, 1980, dalam Wibisono 1998 : 1).
Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda, 1998).
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan – penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideology yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan structural yang ada, karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi itu sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek kegiatan negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.
Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia democrat, egaliter dan manusiawi.
Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.
4. Pancasila sebagai ideologi terbuka
pancasila sebgaai filsafat bangsa / negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan lndasan ideal bangsa Indonesia dan negara republik Indonesia dapat disebut pula sebagai ideologi nasional atau disebut juga sebagai ideologi negara. Artinya pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh negara (penyelenggaraan negara dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang atau sekelompok orang, disamping masih adanya beberapa ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi negara, sebab Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai kebenaran yang telah dipilih oleh para pendiri negara ini, yang mana lima dasar atau lima silanya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan sebagai dasar dan ideologi pemersatu.
Sebagai suatu rumusan dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar dari cita hokum (rechtidee) negara republik Indonesia.
Sebagai cita negara, ia dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat (volksgeemenshapidee) yang telah ada sebelum negara itu didirikan.
Memang sebelum negara republik Indonesia berdiri, masyarakatnya telah ada sejak berabad-abad silam. Terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya terjadi secara alamiah. Masyarakat itu kemudian mengembangkan citanya sendiri, yang berisi cita-cita, harapan-harapan, keinginan-keinginan, norma-norma dan bentuk-bentuk ideal masyarakat yang dicita-citakannya. Cita negara dirumuskan berdasarkan cita yang hidup dalam masyarakat tadi sebagai hasil refleksi filosofis.
Pertanyaan yang mendasar dan ilmiah adalah Apakah pancasila itu sebagai Ideologi ? dan jika sebagai ideologi apakah sebagai ideologi tertutup atau ideologi terbuka dan dimana letak terbukanya ?
Secara wacana akademik istilah ideologi pada walnya digunakan oleh seorang filsuf Prancis, ANTOINE DESTUTT DE TRACY, yang diartikannya “ilmu pengetahuan mengenai gagasan-gagasan (science of ideas). Istilah ini mula-mula mengandung konotasi politik karena penggunaanya berhubungan dengan epistmologi ilmu pengetahuan.
Dalam sejarahnya istilah ideologi baru berhubungan dengan kehidupan politik setelah Napoleon Bonaparte dari Prancis menamakan semua orang yang menentang gagasan-gagasan “patriotic” yang dikemukakannya sebagai kaum “ideologis”. Bagi Napoleon, ideologi adalah pemikiran-pemikiran khayali kaum idealis yang menghalang-halangi pencapaian tujuan-tujuan revolusioner.
Istilah ini semakin popular pada abad pertengahan ke 19 setelah KARL MARX menerbitkan buku German Ideology. Menurut ideologi hanyalah kesadaran yang palsu, ideologi adalah kesadaran sebuah kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat demi mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka.
Dan sejarah mencatat, berbagai akibat yang ditimbulkan oleh ideologi KARL MARX, sejak kemenangan revolusi kaum Bolsjevik di Rusia pada tahun 1926 sampai masa keruntuhan kemunisme pada tahun-tahun belakangan ini.
Kajian komprehensif dari segi sosiologi pengetahuan mengenai ideologi dipelopori oleh KARL MANNHEIM. Tokoh ini menerima dasar pemikiran Karl Max bahwa ideologi adalah “kesadaran kelas”. Mann Heim membuat dua kategori ideologi, yaitu :
Pertama, Ideologi yang bersifat particular
Kedua, Ideologi yang bersifat menyeluruh
Pada kategori pertama dimaksudkannya sebagai keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistimatis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial dalam masyarakat.
Sedangkan pada kategori kedua diartikannya sebagai suatu system pemikiran yang menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu. Jadi Mann Heim menganggap ideologi pada kategori kedua ini tetap berada dalam batas-batas yang realistic dan berbeda dengan “utopia” yang hanya berisi gagasan-gagasan besar yang hampir tidak mungkin dapat diwujudkan.
Pertanyaannya adalah apakah pancasila adalah ideologi dalam kategori pertama atau pada ideologi pada kategori kedua ?
Bagi bangsa Indonesia ideologi tentu bukan kesadaran sebuah kelas sebagaimana dipahami KARL MARX. Cara pandang kenegaraan bangsa Indonesia menolak penggunaan analisis kelas karena negara diciptakan untuk semua. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan, demikian ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945, jadi ideologi negara dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan adanya paham golongan-golongan di dalam masyarakat karena keberadaan golongan-golongan itupun diakui oleh ketentuan pasal 2 UUD 1945. penjelasan atas pasal ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan golongan-golongan ialah badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan badan-badan kolektif lain.
Dengan demikian dari dua kategori ideologi yang dikemukakan oleh Mann Heim di atas, ideologi pancasila dapat digolongkan sebagai ideologi menyeluruh. Memang lima sila didalam pancasila itu mengandung cirri universal sehingga mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa di dunia. Letak kekhasan dan orsinilitasnya sebagai dasar filsafat dan ideologi negara republik Indonesia ialah, kelima sila itu digabungkan dalam kesatuan yang integrative, bulat dan utuh.
Dan sebagai ideologi bersifat menyeluruh, karena pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat itu, ditafsirkan secara otentik oleh konstitusi / UUD 1945 dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, oleh karena pancasila sebagai ideologi juga didalamnya sekaligus sebagai cita hukum, artinya pancasila membimbing arah pembentukan hukum dalam masyarakat. Sebagai norma-norma mendasar (staatfundamentalnorm) rumusan pancasila bukan rumusan hukum yang bersifat operasional yang pelaksanaanya dikenakan sanksi. Untuk membuat operasiaonal, negara membentuk berbagai peringkat peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara negara dalam mengoperasionalkan ideologi pancasila, maka harus mengacu kepada penafsiran otentik dari pancasila, dan telah menjadi kesepakatan para ahli hukum Indonesia, bahwa pokok-pokok pikiran dalam penjelasan umum pembukaan UUD 1945 adalah tafsir otentik dari pancasila yang dirumuskan atas dasar kesepakatan pendiri negara dan itulah yang kemudian kita sebut PARADIGMA PANCASILA.
Kemudian dimana letak terbukanya sebagai ideologi, hal ini dapat ditelusuri dari pernyataan dalam penjelasan umum, bahwa kita harus ingat dengan dinamika negara dan jangan terlalu cepat membuat kristalisasi terhadap pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Contoh yang paling jelas adalah tentang konsep negara hukum yang dianut oleh negara republik Indonesia didalam kontitusinya didasari dengan satu paradigma yaitu dengan suatu prinsip “semangat para penyelenggara negara itu baik, maka baiklah segalanya”. Bagaimana pijakan berpikirnya, penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa para penyelenggara negara berkewajiban “memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur”. Kepatuhan terhadap norma-norma moral berbeda dengan kepatuhan terhadap norma-norma hukum, karena sangat bergantung pada keinsafan batin setiap individu dan adanya kontrol yang kuat dari masyarakat. Inilah yang dimaksud dengan istilah “semangat para penyelenggara negara”.
Keberadaan lembaga kontrol yang terdiri dari masyarakat, para cendikiawan, ulama, tokoh-tokoh masyarakat, dan kalangan pers menjadi sangat penting untuk “mengawasi”, perilaku para lagislator dalam merumuskan norma-norma hukum, maupun prilaku para penyelenggara negara.
Oleh karena itu di era reformasi ini, pancasila sebenarnya dapat dijadikan paradigma reformasi, apabila keberadaaan civil society yang kuat dan berprilaku democrat, egaliter dan manusiawi. Civil society adalah elemen kunci dalam menentukan terwujudnya masyarakat demokratis yang efektif. Civil society mungkin ada tanpa demokrasi, tetapi demokrasi tidak bias ada tanpa civil society yang kuat.
Salah satu parameter civil society yang kuat adalah adanya gerakan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum didalam negara dmokrasi yang sekaligus negara hukum.
Pertanyaanya adalah dapatkah pancasila sebagai paradigma reformasi hukum ? Jawaban atas pertanyaan ini adalah tergantung pemahaman penyelenggara negara dan pemerintah terhadap konsep negara hukum menurut paradigma UUD 1945.
5. Supremasi Hukum dalam konsep negara hukum “pancasila”
Berbicara tentang supremasi hukum, kita harus berbicara tentang masyarakat dimana hukum itu berlaku baik yang disebut masyarakat nasional maupun internasional. Supremasi hukum didalam masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan yang disebut hukum. Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan tentang tingkah laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut hukum tadi akan terkait dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia didalam suatu masyarakat nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang, didalamnya ada bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, pendidikan dan juga keamanan. Didalam berbagai bidang itulah manusia melakukan tingkah laku dan manusia satu dengan yang lain melakukan interaksi dan interaksi itu berjalan secara tertib, maka dibutuhkan aturan yang disebut hukum. Oleh karena itu ketika kita akan berbicara tentang supremasi hukum maka timbul beberapa pertanyaan yang perlu mendapat jawaban secara jelas yaitu apa dimaksud dengan supremasi hukum, untuk apa supremasi hukum itu ditegakkan dan bagaimana caranya supremasi hukum itu bisa diwujudkan. Tetapi kita pertanyaan tadi dialam kehidupan masyarakat nasional pada akhirnya bermuara kepada apa yang disebut terwujudnya negara hukum.
Ketika kita berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum itu tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi atau Undang-undang dasar. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara. Oleh karena itu ketika kita harus berbicara secara kongkrit tentang supremasi hukum di Indonesia pada umumnya dan khususnya Kalimantan Barat pada khususnya, kita tidak bisa lain kecuali kembali harus melihat kembali kepada konstitusi atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku seluruh republik Indonesia.
Jika berbicara dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan supremasi hukum yang hanya mungkin terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara : pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya didalam badan perwakilan rakyat. Dan dalam wacana politik modern, maka dalam paktek negara demokrasi dengan sendirinya negara hukum. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, didalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
UUD 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau kita pelajari UUD 1945 dengan seksama ada sebuah kalimat dalam kaitan dengan apa disebut negara hukum yang secara jelas disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka” ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Fonding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti yang bisa dipergunakan secara tepat didalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa didalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mwujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan pada adanya apa yang UUD disebut. Kata penyelenggara negara di bidang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sebaliknya pembentukan kekuasaan dan penggunaan kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan factor hukum tersebut oleh karena hukum yang berupa Grundnorm dalam UUD 1945 ini memberikan dasar terhadap terbentuknya kekuasaan yaitu kedaulatan rakyat. Artinya rakyat yang berdaulat bukan negara yang berdaulat dan hukum juga memberikan dasar terhadap penggunaan kekuasaan tersebut hingga penggunaan kekuasaan yang ada pada negara tidak boleh diterapkan semena-mena tanpa ada dasar hukumnya yang jelas. Dengan demikian maka kekuasaan yang ada pada negara pada saat diterapkan harus menghormati kewenangan-kewenangan yang sifat terbatas diberikan kepada aparat negara. Begitu juga hukumlah yang menentukan arah kemana kekuasaan negara itu dipergunakan dan menentukan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai dengan menggunakan kekuasaan tersebut. Yang idak boleh dilupakan adalah bahwa hukum tidak hanya memberi dasar, tidak hanya memberi arah, tidak hanya menentukan tujuan, tetapi hukum juga menentukan cara atau prosedur bagaimana kekuasaan itu diterapkan didalam praktek penyelenggaraan negara.
Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif dan relnya serta gerbong yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan. Ebaliknya kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter. Fungsi kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap kehidupan hukum dan kenegaraan sesuai norma-norma dasar atau grundnorm yang dituangkan dalam UUD 1945 dan kemudian dielaborasi lebih lanjut secara betul dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.
Jika dipahami dengan benar pemahaman dan norma ini sebenarnya secara konsepsional Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk mewujudkan negara hukum konstitusional yang demokratis dan dengan dengan demikian secara konsepsiaonal supremasi hukum telah dijamin eksistensinya oleh UUD 1945. Artinya secara implementasi pemecahan-pemecahan segala dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain menggunakan legal approach dan apabila mau menggunakan pendekatan kekuasaan itu harus didasarkan atas hukum.
Dan memang setiap transisi dalam demokrasi pasti memiliki masalah khusus. Masalah yang pokok terutama terkait dengan (1) kultur politik dan juga (2) struktur politik. Demokrasi memerlukan adanya kultur dan struktur yang mendukung proses-proses demokratisasi. Dua hal ini biasanya belum terbentuk dengan baik dalam masyarkat transisi, seperti Indonesia saat ini, atau Kal-Bar khusus saat ini. Di Indonesia, pasca orde baru, belum ada kultur demokrasi yang kuat (misalnya tradisi berbeda pendapat, toleransi, dialog terbuka, tradisi melakukan advokasi, prilaku yang menjunjung hukum dan moral religius dalam menghadapi persoalan secara jernih). Struktur politik yang ada saat ini juga belum cukup demokratis, karena diperlukan adanya perubahan structural yang harus diawali dengan perubahan atau amandemen UUD 1945 dan atau produk-produk hukum yang bertipe represif, ke arah otonom, dan bertipe responsive.
Dengan dmkian demokrasi modern selalu hadir dalam wadah negara hukum, sehingga sering disebut sebagai negara hukum konstitusional. Ciri yang mendasar dari demokrasi kontitusional yang demokratis adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. pembatasan-pembatasan atas kekuasan pemerintah tercantum dalam konstitusi, sehingga sering disbut “pemerintah berdasar atas konsttusi” (constitutional goverment), yang juga sama dengan limited government atau restrained government.
Kemudian dimana letak kaitan pancasila sebagai ideology dengan supremasi hukum ?
Supremasi hukum baru dapat ditegakkan apabilapara penyeleggara negara berprilaku democrat, egaliter dan manusiawi yang dijiawai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya letak persoalan pokoknya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang tidak bisa memenuhi tantangan jaman, tetapi terletak pada praktek penyelenggara negara disemua bidang yang telah meninggalkan unsur-unsur iotanamkan oleh UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara negara. Terutama butir 4 dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaanUUD 1945 yang mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan lain-lain penyeleggara negara untuk budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, yang digali berdasarkan nilai-nilai ketuhan yang maha esa (moral religius), nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (harkat dan martabat manusia dan hakhak azasi manusia), nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai-nilai kerakyatan dan prisip musyawarah mufakat, prinsip perwakilan, dan nilai-nilai keadilan kebenaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Kepustakaan
1 Drs. Kaelan, MS, Pendidikan Pancasila, 1999
2 DR Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, Gema Isani Press, 1996
3 Heri Hanwari AIS, Filsafat Pancasila, 1996
4 M. Nur Khoiron dkk, Pendidikan Politik Bagi Warga Negara (Tawaran operasional dan kerangka kerja), LKIS. 1999
5 Umaruddin Masdar dkk, Mengasah Naluri Publik Memahami Nalar Politik, LKIS 1999
6 Turiman, SH Mhum, Menegakan Supremasi Hukum dan Demokrasi di Kalimantan Barat, 2000
7 Asia DHRRA Secretariat, The Impact of Globalization of the Social Cultural Lives of Grassroots People in Asia, Grasindo, 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar