BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam
konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya
elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh
masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis
tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut.
Apakan hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan
kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah
unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu
unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut
merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian
dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula
yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan
merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau
peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat
tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia
juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan
tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk
dibahas diantaranya ;
1.
Apakah pengertian hak dan kewajiban itu?
2.
Siapakah
yang berhak menjadi warga Negara disuatu Negara?
3.
Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara
4.
Bagaimana pandangan idiologis atas hak dan
kewajiban warga negara?
1.3.
Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian hak dan
kewajiban.
2. Mengetahui seseorang yang
berhak menjadi warga Negara disuatu Negara.
3. Mengetahui korelasi hubungan
warga Negara dengan Negara.
4. Menjeaskan pandangan idiologis
atas hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak dan Kewajiban
Dalam konteks
kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari
masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak
bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang
kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr.
Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
2.2 Penentuan
warga Negara Indonesia
Siapa
saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a)
Asas Ius Soli yaitu Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b)
Asas Ius Sanguinis yaitu Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
1)
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa
suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari
masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu.
2)
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu
perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan
asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu
negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara
lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari
suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara
. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan
bagi setiap orang
d. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
2.3 Hubungan
warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya
adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang
dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan
sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut,
anatara lain sebagai berikut :
a. Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak
negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang
dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain,
Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan
pertahanan.
2.4 Pandangan
Idiologis Antara Hak Dan Kewajiban
2.4.1
Idiologi Negara RI
Berdasarkan
pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga negara tidak lepas dari
idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia
adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia
dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai
bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
2.4.2
Kewajiban Nasionalisme
Menurut
Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya
individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal
hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan
roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego
individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah
yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
2.4.3
Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak
warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak
yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas
mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran
objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil
dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
2.4.4
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa
opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era
keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis,
beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang
maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi
kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu
mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam
proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk
berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan
dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non
legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok
penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini
mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai
kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak
lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan.
Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa
depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada
posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status.
Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal
yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya
Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini
menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan
permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak
sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal. Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban
kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang
persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga
negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Pengertian
Hak dan Kewajiban.
v Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
v Kewajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
3.2 Seseorang
Yang Berhak Menjadi Warga Negara
Seseorang
berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli
dan tanah kelahiran. Sedangkangkan ketetapan hukumnya mengacu pada 26 UUD 1945.
3.3 Hubungan
Warga Negara Dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan
yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik
negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan
konstribusi.
3.4 Pandangan
Idiologis Antara Hak Dan Kewajiban
Negara
sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui
Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara
dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar