Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, pengertian retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Wajib
retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi,
termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Besarnya retribusi yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan penggunaan jasa
(Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek retribusi ada tiga yaitu :
1)
Jasa Umum
Dalam Pasal
109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis
retribusi ini dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil/dan atau
atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma
(Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut
Ahmad Yani (2004 : 63), prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
Terdapat
penambahan 4 (empat) jenis retribusi
daerah, yaitu Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi, Retribusi Pelayanan Pendidikan,dan Retribusi Izin Usaha
Perikanan.
Menurut
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Objek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di
puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan rumah sakit umum daerah
dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran (Pasal 111
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi :
a)
Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke
lokasi pembuangan sementara
b)
Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi
pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah
c)
Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah
(Pasal 112 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil
Objek
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu
penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, akta
catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan
dan akta pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta
kematian (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Objek Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan
penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurugan, pembakaran/pengabuan
mayat, dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki
atau dikelola pemerintah daerah (Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
e. Retribusi
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Objek Retribusi Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan
pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
f. Retribusi
Pelayanan Pasar
Objek
Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar
tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah
daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang (Pasal 116 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Objek
Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian
kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pasal 117
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Objek
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan
pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, dan alat penyelamatan
jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat
penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau
dipergunakan oleh masyarakat (Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
j.
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
Objek Retribusi Pelayanan Penyedotan Kakus adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan
kakusyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
k.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Retribusi
Pengolahan Limbah Cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga,
perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara
khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair
(Pasal 121 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
l.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Objek
Retribusi Pelayanan Retribusi Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian
alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan (Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
m.
Retribusi Pelayanan Pendidikan
Objek
Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah (Pasal 123 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
n. Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi
Objek Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan
memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum (Pasal 124
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2)
Jasa Usaha
Dalam Pasal
126 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, objek Retribusi Jasa Usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
a.
pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan
kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal
b.
pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada
tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang
pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien
dan berorientasi pada harga pasar (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut Pasal 127 Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2008 Jenis Retribusi Jasa Usaha
terdiri dari:
a)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Objek
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah.
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah
yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut (Pasal 128 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
b)
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Objek
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan penyediaan fasilitas pasar grosir
berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 129 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
c)
Retribusi Tempat Pelelangan
Objek
Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara
khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan,
ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas
lainnya yang disediakan di tempat pelelangan (Pasal 130 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
d)
Retribusi Terminal
Objek
Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan
penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di
lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
e)
Retribusi Tempat Khusus Parkir
Objek Retribusi
Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 132 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
f)
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Objek
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah pelayanan tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 133 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
g)
Retribusi Rumah Potong Hewan
Objek
Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum
dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 134 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
h)
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Objek
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas
lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah (Pasal 135 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
i)
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Objek
Retribusi Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata,
dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah (Pasal 136 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
j)
Retribusi Penyeberangan di Air
Objek
Retribusi Penyeberangan di Air adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang
dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah (Pasal 137 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
k)
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Objek
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah adalah penjualan hasil
produksi usaha Pemerintah Daerah (Pasal 138 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)
3)
Perizinan Tertentu
Menurut Pasal
140 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah, objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu
oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk
pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi
kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada
tujuan untuk menutup sebagian atau seluruhnya biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan izin ini meliputi penerbitan
dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya
dampak negatif dari pemberian izin tersebut (Ahmad Yani, 2004 : 64).
Menurut
Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah Jenis Retribusi
Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan
Objek
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu
bangunan. Pemberian izin meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan
rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB),
koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan
pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi
syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut (Pasal 142 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
b. Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Objek
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk
melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu (Pasal 143
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
c. Retribusi
Izin Gangguan
Objek
Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada
orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian
dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara
terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma
keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
d. Retribusi
Izin Trayek
Objek
Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan
untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa
trayek tertentu (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
e. Retribusi
Izin Usaha Perikanan
Objek
Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e
adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan
usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan (Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
Daftar Putaka
Ahmad Yani. 2004. Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Makasi kak sangat membantu ^_^
BalasHapus