A. Harkat dan Martabat Guru
Guru yang ideal atau professional
merupakan dambaan setiap insan pendidikan , sebab dengan guru yang professional
diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila
penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealisme
diatas, mungkin hanya menjadi utopia.
Untuk mendapatkan predikat
professional tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini
sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi itu.
Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibandingkan
di Indonesia.
B. Sikap Professional Guru
Guru sebagai pendidik yang
professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan
kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan
guruitu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana
guru meningkatkan pelayanannya dan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan
kepada anak didiknya dan bahkan bagaimana cara guru berpakaian, bergaul dengan
siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian
masyarakat.
Walaupun segala perilaku guru selalu
diperhatikan oleh masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini
adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
1.
Sikap
terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI,
1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam
hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam rangka
pembangunan dibidang pendidikan, Depdiknas mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang merupakn kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang antara lain meliputi: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pembinaan generasi muda, karang taruna dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah
tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan
pemerintah.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut, untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada
segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
2.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Dalam dasar keenam dari kode etik guru berbunyi “ guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
“.dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi untuk selalu
meninngkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Setiap anggota
profesi, baik secara pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi
guna memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka
mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu
suatu profesi, khususnya profesi keguruan dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan dalam jabatan, studi
komperatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.
Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa
“ guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social “. Ini berarti bahwa :
a.
Guru
hendaklah menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
b.
Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social didalam dan diluar lingkungan
kerjanya.
Kode etik guru ini
menunjukkan kepada kita betapa pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis
melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yang mendalam diantara sesama anggota
profesi.
4.
Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam kode tik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “ guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila “. Dasar ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik
siswa tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta didik,
baik jasmani, rohani, social maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat
pendidikan.
5.
Sikap
TerhadapTempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik ditempat kerja
akan meningkatkan prodiktifitas. Kode etik guru dengan jelas mengtakan bahwa “
guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya yang menunjang yang berhasilnya
proses belajar mengajar”.
6.
Sikap
Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun
organisasi yang lebih besar DEPDIKNAS maka guru, akan selalu berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Kerja sama yang dituntut oleh pimpinan
dapat berupa kepatuhan dalam melaksanakan arahan da petunjuk yang diberikan.
Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pimpinannya
harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang
sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.
7.
Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai
kesamaan dan perbedaan. Kesabaran dan
keteladanan tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang
beragam sifat dan karakternya. Lebih lanjut lagi, profesi guru adalah bertugas
membantu anak didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan
potensi (bakat,minat dan kemampuannya). Agar para guru dapat melaksanakan
tugasnya ini dengan baik, maka disamping dengan kesabaran dan ketelatenan
terhadap anak didik, guru juga dituntut untuk bersikap loyal dan bertanggung
jawab terhadap pekerjaannya.
Simpulan
Profesi guru
sebenarnya merupakan profesi yang sangat dihargai masyarakat, karena profesi
ini merupakan pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses memaanusiakan
manusia. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mempunyai banyak kelebihan atau
keterampilan dibandingkan dengan manusia pada umumnya.
Profesi guru adalah
jabatan professional. Sebagai jabatan professional, pemegangnya harus memiliki
kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini sering disebut atau dikenal dengan
kometensi guru. Ada tiga kelompok yang harus dimiliki oleh guru agar menjadi
guru yang efektif. Ketiga kelompok kompetensi ini adalah kompetensi
professional, social, dan pribadi. Disamping ketig kelompok kompetensi guru
ini, sebagai jabatan professional, guru juga mempunyai organisasi professional
dan mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.
Sumber belajar:
Syahril dan Asmidir Ilyas.2009.Profesi
Kependidikan.Padang:UNP Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar