Halaman

Rabu, 17 Juli 2013

Guru Sebagai Profesi


   A.      Harkat dan Martabat Guru
Guru yang ideal atau professional merupakan dambaan setiap insan pendidikan , sebab dengan guru yang professional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau idealisme diatas, mungkin hanya menjadi utopia.
Untuk mendapatkan predikat professional tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibandingkan di Indonesia.
   B.      Sikap Professional Guru
Guru sebagai pendidik yang professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guruitu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya dan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan bahkan bagaimana cara guru berpakaian, bergaul dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan oleh masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya.
1.       Sikap terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam rangka pembangunan dibidang pendidikan, Depdiknas mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakn kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang antara lain meliputi: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pembinaan generasi muda, karang taruna dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Guru merupakan unsur aparatur Negara dan abdi Negara. Mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut, untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dengan demikian, setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan pemerintah.
2.       Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam dasar keenam dari kode etik guru berbunyi “ guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya “.dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi untuk selalu meninngkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Setiap anggota profesi, baik secara pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi guna memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan dalam jabatan, studi komperatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3.       Sikap Terhadap Teman Sejawat
 Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “  guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social “. Ini berarti bahwa :
a.       Guru hendaklah menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social didalam dan diluar lingkungan  kerjanya.
Kode etik guru ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yang mendalam diantara sesama anggota profesi.
4.       Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode tik guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila “. Dasar ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik siswa tidak hanya mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, social maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan.
5.       Sikap TerhadapTempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik ditempat kerja akan meningkatkan prodiktifitas. Kode etik guru dengan jelas mengtakan bahwa “ guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya yang menunjang yang berhasilnya proses belajar mengajar”.
6.       Sikap Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar DEPDIKNAS maka guru, akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Kerja sama yang dituntut oleh pimpinan dapat berupa kepatuhan dalam melaksanakan arahan da petunjuk yang diberikan. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pimpinannya harus positif, dalam artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.
7.       Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai kesamaan dan perbedaan.  Kesabaran dan keteladanan tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang beragam sifat dan karakternya. Lebih lanjut lagi, profesi guru adalah bertugas membantu anak didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi (bakat,minat dan kemampuannya). Agar para guru dapat melaksanakan tugasnya ini dengan baik, maka disamping dengan kesabaran dan ketelatenan terhadap anak didik, guru juga dituntut untuk bersikap loyal dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Simpulan
                Profesi guru sebenarnya merupakan profesi yang sangat dihargai masyarakat, karena profesi ini merupakan pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses memaanusiakan manusia. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mempunyai banyak kelebihan atau keterampilan dibandingkan dengan manusia pada umumnya.
                Profesi guru adalah jabatan professional. Sebagai jabatan professional, pemegangnya harus memiliki kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini sering disebut atau dikenal dengan kometensi guru. Ada tiga kelompok yang harus dimiliki oleh guru agar menjadi guru yang efektif. Ketiga kelompok kompetensi ini adalah kompetensi professional, social, dan pribadi. Disamping ketig kelompok kompetensi guru ini, sebagai jabatan professional, guru juga mempunyai organisasi professional dan mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.
Sumber belajar:
Syahril dan Asmidir Ilyas.2009.Profesi Kependidikan.Padang:UNP Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar